Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan atau mafia tanah yang terjadi di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial BY (62) sebagai tersangka. BY diketahui merupakan wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT A.E., yang diduga secara melawan hukum menguasai dan memanfaatkan lahan milik BP Batam dengan luas mencapai ±175,39 hektare.

