Ilustrasi Tinta Jurnalials News

TINTAJURNALISNEWS —Seorang perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Iptu TS tengah menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri.
Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan berpura-pura sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad, membenarkan adanya penindakan terhadap oknum tersebut. Ia menyebut, Iptu TS telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kapolda Kepri memberikan atensi khusus. Apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum dan kode etik Polri,” ujar Pandra, Selasa (4/11) di kutip dari berbagai Media.
Pandra menegaskan, tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan profesionalisme anggota Polri. Polda Kepri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi.
“Kami mohon maaf dan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi agar tidak terulang kembali,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang warga di kawasan Perumahan Botania 1, Batam Center, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang mengaku anggota BNN tanpa surat tugas resmi.
Para pelaku disebut menodongkan senjata api dan menuduh korban menyimpan narkoba. Mereka kemudian meminta uang “damai” senilai Rp1 miliar, namun korban hanya mampu menyerahkan Rp300 juta.
Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran oleh anggota Polri, serta berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan.

