Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Oknum Perwira Polda Kepri Diperiksa Propam Terkait Dugaan Pemerasan

Avatar photo
130
×

Oknum Perwira Polda Kepri Diperiksa Propam Terkait Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"281812239016211","type":"ugc"}]}}
Ilustrasi Tinta Jurnalials News

TINTAJURNALISNEWS —Seorang perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Iptu TS tengah menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri.

Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan berpura-pura sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad, membenarkan adanya penindakan terhadap oknum tersebut. Ia menyebut, Iptu TS telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Kapolda Kepri memberikan atensi khusus. Apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum dan kode etik Polri,” ujar Pandra, Selasa (4/11) di kutip dari berbagai Media.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Tinjau Gerakan Pangan Murah dan Makan Bergizi Gratis

Pandra menegaskan, tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan profesionalisme anggota Polri. Polda Kepri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi.

“Kami mohon maaf dan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi agar tidak terulang kembali,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang warga di kawasan Perumahan Botania 1, Batam Center, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang mengaku anggota BNN tanpa surat tugas resmi.

Para pelaku disebut menodongkan senjata api dan menuduh korban menyimpan narkoba. Mereka kemudian meminta uang “damai” senilai Rp1 miliar, namun korban hanya mampu menyerahkan Rp300 juta.

Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran oleh anggota Polri, serta berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan.

BACA JUGA:  Danrem 051/WKT Dampingi Pangdam Jaya Tutup TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Kota Bekasi