Nelayan Kepri Ditahan di Malaysia: KNTI Mendesak Presiden Bertindak Cepat

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kepulauan Riau, Buyung

TintaJurnalisNews -Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kepulauan Riau menyerukan tindakan tegas kepada Presiden RI terkait penahanan nelayan asal Bintan dan Lingga oleh otoritas Malaysia.

Insiden ini terjadi di perbatasan Batu Putih pada Kamis, 25 Juli, pukul 12.00 WIB  Nelayan yang ditahan kini berada di Johor dan ditangani oleh Polisi Diraja Malaysia serta Marin Malaysia. KNTI telah berkoordinasi dengan pihak Malaysia dan pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah ini.

“Kami telah melaporkan kejadian ini ke Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan instansi lainnya,” ujar Buyung, Sekretaris KNTI Kepri.

Pada Kamis, 11 Juli 2024, KNTI Kepri mendapat panggilan dari BAKAMLA RI untuk membantu memulangkan para nelayan yang ditahan di Malaysia.

“Kami berterima kasih atas kerja sama cepat dari BAKAMLA dan instansi lainnya sehingga nelayan Kepri ini bisa segera kembali ke keluarganya. Alhamdulillah mereka semua dalam keadaan sehat dan keluarga mereka juga gembira menyambut kepulangan mereka,” tambah Buyung.

Buyung menekankan pentingnya penanganan serius agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Nelayan kita sudah susah, jangan sampai mereka harus dipenjara lagi. Harus ada tindakan cepat dan serius agar kasus ini tidak terulang kepada siapapun.”

Berikut adalah daftar nelayan yang akan dipulangkan: Nurdin, Baharudin, Ongek, Wawan, Awang, Sapa, Amat, Kamalia, Ros, Noraini, Enon, Andi

Peristiwa ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap keamanan dan perlindungan nelayan Indonesia di perbatasan. Diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.