Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Hasan Tidak Boleh Dilihat Secara Langsung oleh Wartawan, Ini Penjelasan Humas Polres Bintan

Avatar photo
154
×

Hasan Tidak Boleh Dilihat Secara Langsung oleh Wartawan, Ini Penjelasan Humas Polres Bintan

Sebarkan artikel ini

Humas Polres Bintan, Iptu Alson

TintaJurnalisNews -Hasan, seorang tersangka yang ditahan dalam kasus pemalsuan surat tanah di sei lekop bintan, tidak diizinkan untuk dilihat secara langsung Wartawan/Ti

Alasan di balik keputusan ini dijelaskan oleh Alson, Humas Polres Bintan, pada hari Senin, 10 Juni 2024.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Ya, tak boleh, karena itu suatu sumber yang dikecualikan. Kita terbuka tapi tidak telanjang. Kita transparan tapi ada info yang dikecualikan, sesuai undang-undang kok,” ujar Alson singkat Via Whatsapp.

Alson merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa ada jenis informasi yang tidak boleh diungkapkan kepada publik

Berdasarkan pasal 17 dari undang-undang tersebut, informasi publik dapat dikecualikan jika dapat menghambat proses penegakan hukum, mengungkapkan identitas informan atau saksi, atau membahayakan rencana penanganan kejahatan transnasional.

BACA JUGA:  Ancaman WhatsApp Berujung Teror Tengah Malam, Datok Agus Ramdah Tegas Minta APH Amankan ZL Pemilik Gelper Ilegal

Undang-undang ini menekankan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang dapat menghambat proses hukum dan penegakan keadilan

Berikut ini adalah kutipan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 yang relevan:

Pasal 17

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.

Dengan demikian, keputusan untuk tidak memperlihatkan Hasan secara langsung kepada wartawan merupakan langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk melindungi integritas proses hukum dan keamanan semua pihak yang terlibat.

EKONOMI

Berbagai keluhan yang selama ini dirasakan nelayan di Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, akhirnya mulai terungkap ke permukaan. Mulai dari sulitnya memperoleh BBM subsidi, lambannya pengurusan dokumen kapal, hingga dugaan ketidaksesuaian penyaluran BBM menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.