Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Menteri Hukum dan HAM Soroti Perlunya UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Avatar photo
121
×

Menteri Hukum dan HAM Soroti Perlunya UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

Supratman Andi Agtas

TintaJurnalisNews –Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Pernyataan ini disampaikan Supratman dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Selasa (17/12/2024).

Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto telah menyarankan agar pemerintah memberikan amnesti secara selektif untuk kasus-kasus tertentu setiap tahunnya. “Momentumnya pas untuk kita lakukan. Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” ujar Supratman.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Lebih lanjut, Menteri Supratman menjelaskan bahwa Indonesia akan memiliki agenda-agenda strategis di bidang peraturan perundang-undangan dalam beberapa tahun mendatang. Oleh karena itu, ia meminta jajaran DJPP untuk mengantisipasi isu-isu aktual, salah satunya mengenai grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.

BACA JUGA:  Pergantian Tahun 2025–2026, Pimpinan TJN Ajak Jadikan Refleksi sebagai Dasar Perbaikan

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI ini juga mengingatkan pentingnya persiapan UU yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Supratman menegaskan bahwa pembentukan UU tersebut telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kehadiran UU yang mengatur grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dalam mengatur kebijakan-kebijakan terkait yang memiliki dampak signifikan terhadap sistem hukum di Indonesia.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.