Supratman Andi Agtas
TintaJurnalisNews –Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Pernyataan ini disampaikan Supratman dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Selasa (17/12/2024).
Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto telah menyarankan agar pemerintah memberikan amnesti secara selektif untuk kasus-kasus tertentu setiap tahunnya. “Momentumnya pas untuk kita lakukan. Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Menteri Supratman menjelaskan bahwa Indonesia akan memiliki agenda-agenda strategis di bidang peraturan perundang-undangan dalam beberapa tahun mendatang. Oleh karena itu, ia meminta jajaran DJPP untuk mengantisipasi isu-isu aktual, salah satunya mengenai grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI ini juga mengingatkan pentingnya persiapan UU yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Supratman menegaskan bahwa pembentukan UU tersebut telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kehadiran UU yang mengatur grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dalam mengatur kebijakan-kebijakan terkait yang memiliki dampak signifikan terhadap sistem hukum di Indonesia.