Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
TintaJurnalisNews –Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, melalui unggahan di laman resmi Instagramnya, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana yang tengah disiapkan oleh Kementerian Hukum bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak melibatkan narapidana kasus korupsi.
“Saya tegaskan, pada pemberian amnesti 44 ribu narapidana yang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” tulis Supratman dalam unggahannya.
Dalam unggahan tersebut, Supratman juga menyampaikan tiga poin penting terkait kebijakan pemberian amnesti ini:
- Mekanisme Pengampunan: Sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah secara otomatis memberikan pengampunan, terutama kepada koruptor.
- Kewenangan Presiden: Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, namun tetap harus mengikuti aturan teknis yang berlaku.
- Aturan Pengampunan: Pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai prinsip keadilan.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya narapidana kasus korupsi yang memperoleh pengampunan. Melalui unggahannya, Supratman menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas hukum di Indonesia.