Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Mengapa Penjualan Barang Bekas Asal Singapura di Jl Arah Uban Tanjungpinang Timur Dibiarkan Bebas? Pihak Berwenang Diam, Ada Apa?

Avatar photo
239
×

Mengapa Penjualan Barang Bekas Asal Singapura di Jl Arah Uban Tanjungpinang Timur Dibiarkan Bebas? Pihak Berwenang Diam, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"302765565901211","type":"ugc"}]}}
Lokasi Penjualan Barang Bekas Asal Singapura

TINTAJURNALISNEWSMeski sudah ada larangan tegas mengenai impor barang bekas dari luar negeri, kenyataannya di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, praktik ini masih berlangsung tanpa halangan.

Di Jalan Arah Uban, Tanjungpinang Timur, barang-barang bekas asal Singapura seperti kasur, televisi, kipas angin, kursi, meja, dan lemari dijual bebas di pinggir jalan. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, seakan tak ada pengawasan atau penindakan dari aparat berwenang.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/M-DAG/PER/6/2013 jelas melarang impor barang bekas, dengan alasan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keberlanjutan industri dalam negeri, serta melindungi konsumen dari produk yang berpotensi membahayakan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Namun, meski aturan ini sudah jelas, penjualan barang bekas ilegal ini tetap berlangsung tanpa hambatan di sejumlah titik di Tanjungpinang, terutama di Jl Arah Uban. Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa aparat pihak berwenang hanya diam dan tak bertindak meski pelanggaran jelas terlihat? Ada apa di balik pembiaran ini?

BACA JUGA:  Irjen Pol Asep Safrudin Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Polda Kepri, Tekankan Keikhlasan dan Profesionalisme

Sejumlah instansi terkait memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran ini, di antaranya:

•Bea dan Cukai (KPPBC Tipe Madya Pabean), yang seharusnya mencegah barang ilegal masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

•Dinas Perdagangan dan Perindustrian, yang wajib mengawasi peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

•Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang bertugas menjaga ketertiban umum dan menertibkan pedagang yang melanggar aturan.

•Kepolisian, yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran hukum lebih lanjut.

•Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang seharusnya bertanggung jawab atas keberlangsungan tata kota dan keselamatan masyarakat.

Namun, meskipun berbagai pihak berwenang sudah seharusnya menindak pelanggaran ini, tidak ada langkah tegas yang diambil untuk menanggulanginya. Praktik ilegal ini seolah dibiarkan terus berlangsung, mengundang dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mungkin memberikan perlindungan kepada jalur distribusi barang bekas ini.

BACA JUGA:  Tiga Prajurit Si'mbisa Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate Piala Dankodiklatad 2024

Dengan tidak adanya penegakan hukum yang jelas dan konsisten, pelanggaran seperti ini akan terus berlanjut, merusak integritas aturan yang ada dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Mengapa hal ini terjadi? Apa yang menghalangi aparat untuk bertindak tegas?

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Haji dan Umrah, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Ketua Pengawas Haji, serta pimpinan Komisi VIII DPR RI di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), pertemuan tersebut membahas laporan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang secara umum dinilai berjalan baik, lancar, tertib, serta semakin memberikan kemudahan bagi jemaah Indonesia.