LKPK Kepri Minta Menteri ATR/BPN Agar Pemegang Surat HGB/HGU, Hak Pakai, Hak Mengelola Segera Dibekukan Khususnya Bintan dan Tanjungpinang

Ketua LKPK Kepri Kennedy Sihombing

TintaJurnalisNews -Lembaga KPK Kepri meminta tegas kehadapan menteri ATR/BPN Republik Indonesia agar semua pemegang surat HGB/HGU, Hak Pakai, Hak Mengelola yang ada di Provinsi Kepulauan Riau secepatnya dibekukan melalui surat keputusan dari Pusat

Begitu juga dengan jajarannya seperti Kanwil, BPN Kabupaten/Kota, memberikan teguran tegas supaya tidak bermain kepada pihak perusahaan nakal yang sudah mengantongi izin cukup lama tapi lahan yang dikuasai tidak pernah dimanfaatkan sesuai dengan Peruntukannya yang telah diatur dan dituangkan Peruntukannya

“Ada yang sampai 30 tahun lebih tetapi lokasi tersebut tidak pernah diolah ataupun dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Lokasi tersebut tersebar di wilayah kabupaten Bintan dan kota Tanjungpinang, contoh; PT Sony Mas, PT ekspassindo, PT Citra Aditya, PT yakin perkasa, PT kemayan bintang, dan PT Penuin yang berlokasi di senggarang dan dan Tanjung Laut kota Tanjungpinang”

PT tersebut lanjutnya, sudah tidak taat lagi Aturan sampai hari ini, maka dari itu negara wajib hukumnya dan mengambil alih demi kepentingan Pembangunan, Masyarakat dan Negara.

“Atas Nama Menteri ATR/BPN Republik Indonesia harus tegas, jangan pandang bulu jika perlu dalam tahun ini harus segera dicabut haknya atau perusahaannya dibekukan/blacklist. kami dari lembaga KPK Kepri mendukung jika perlu siap untuk memberikan data-data di mana titik lokasi tanah yang mereka kuasai Pengusaha Nakal tersebut”

Demi kemakmuran rakyat Indonesia lanjutnya, mendukung Pemerintah Pusat dalam hal ini Pemanfaatan Lahan tidur untuk Masyarakat yang mau berkebun dan bercocok tanam, karena Negara wajib hukumnya memberikan fasilitas nomor 1 kehadapan Masyarakat yang ingin berkebun dan bertani serta bercocok tanam.

“kami dari lembaga KPK Kepri memberikan rasa hormat kehadapan Bapak Menteri Agus Yudhoyono untuk membabat habis Penjajah Tanah Alias Mafia Tanah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau khususnya kabupaten Bintan dan kota Tanjungpinang. Karena melanggar aturan agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27 pasal 34 pasal 40 hapus antara lain karena ditelantarkan”Pungksnya tegas