Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

LKPK Kepri Minta Menteri ATR/BPN Agar Pemegang Surat HGB/HGU, Hak Pakai, Hak Mengelola Segera Dibekukan Khususnya Bintan dan Tanjungpinang

Avatar photo
144
×

LKPK Kepri Minta Menteri ATR/BPN Agar Pemegang Surat HGB/HGU, Hak Pakai, Hak Mengelola Segera Dibekukan Khususnya Bintan dan Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Ketua LKPK Kepri Kennedy Sihombing

TintaJurnalisNews -Lembaga KPK Kepri meminta tegas kehadapan menteri ATR/BPN Republik Indonesia agar semua pemegang surat HGB/HGU, Hak Pakai, Hak Mengelola yang ada di Provinsi Kepulauan Riau secepatnya dibekukan melalui surat keputusan dari Pusat

Begitu juga dengan jajarannya seperti Kanwil, BPN Kabupaten/Kota, memberikan teguran tegas supaya tidak bermain kepada pihak perusahaan nakal yang sudah mengantongi izin cukup lama tapi lahan yang dikuasai tidak pernah dimanfaatkan sesuai dengan Peruntukannya yang telah diatur dan dituangkan Peruntukannya

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Ada yang sampai 30 tahun lebih tetapi lokasi tersebut tidak pernah diolah ataupun dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Lokasi tersebut tersebar di wilayah kabupaten Bintan dan kota Tanjungpinang, contoh; PT Sony Mas, PT ekspassindo, PT Citra Aditya, PT yakin perkasa, PT kemayan bintang, dan PT Penuin yang berlokasi di senggarang dan dan Tanjung Laut kota Tanjungpinang”

BACA JUGA:  Satgas Bea Cukai Dongkrak Kinerja Pengawasan, Nilai Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

PT tersebut lanjutnya, sudah tidak taat lagi Aturan sampai hari ini, maka dari itu negara wajib hukumnya dan mengambil alih demi kepentingan Pembangunan, Masyarakat dan Negara.

“Atas Nama Menteri ATR/BPN Republik Indonesia harus tegas, jangan pandang bulu jika perlu dalam tahun ini harus segera dicabut haknya atau perusahaannya dibekukan/blacklist. kami dari lembaga KPK Kepri mendukung jika perlu siap untuk memberikan data-data di mana titik lokasi tanah yang mereka kuasai Pengusaha Nakal tersebut”

Demi kemakmuran rakyat Indonesia lanjutnya, mendukung Pemerintah Pusat dalam hal ini Pemanfaatan Lahan tidur untuk Masyarakat yang mau berkebun dan bercocok tanam, karena Negara wajib hukumnya memberikan fasilitas nomor 1 kehadapan Masyarakat yang ingin berkebun dan bertani serta bercocok tanam.

BACA JUGA:  Akun Facebook Mengatasnamakan Edo Tinta dengan Foto Edo Tinta adalah Palsu!

“kami dari lembaga KPK Kepri memberikan rasa hormat kehadapan Bapak Menteri Agus Yudhoyono untuk membabat habis Penjajah Tanah Alias Mafia Tanah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau khususnya kabupaten Bintan dan kota Tanjungpinang. Karena melanggar aturan agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27 pasal 34 pasal 40 hapus antara lain karena ditelantarkan”Pungksnya tegas

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.