Foto himbauan yang ada di lokasi
TintaJurnalisNews –Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Saber Pungli menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sepanjang Jalan Taman Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis pungutan, termasuk parkir maupun bentuk pungutan lainnya yang tidak memiliki dasar hukum. Pihak berwenang memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Himbauan ini bertujuan menciptakan suasana tertib dan nyaman bagi masyarakat yang berkunjung ke kawasan Taman Gurindam 12, yang merupakan salah satu ikon wisata Kota Tanjungpinang.
Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan area publik, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bebas dari tindakan merugikan.