TINTAJURNALISNEWS –Anggota DPR RI sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak melarang praktik nikah siri maupun poligami. Anggapan yang berkembang di masyarakat tersebut dinilainya sebagai penafsiran keliru terhadap substansi aturan dalam KUHP nasional.
Habiburokhman menjelaskan, KUHP baru hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut hukum, seperti melakukan perkawinan dengan seseorang yang masih terikat dalam perkawinan lain. Ketentuan ini bukanlah aturan baru, melainkan telah dikenal dalam KUHP lama.
“KUHP tidak masuk ke ranah privat masyarakat. Yang diatur adalah menjaga ketertiban sosial dan melindungi hak pihak yang sah,” tegas Habiburokhman.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut bertujuan mencegah praktik perkawinan yang melanggar hukum, termasuk penyembunyian status perkawinan yang dapat merugikan pihak lain. Oleh karena itu, narasi yang menyebut KUHP baru melarang nikah siri dan poligami secara mutlak dinilai tidak berdasar.
Menurutnya, pemerintah dan DPR telah merumuskan KUHP baru dengan prinsip menghormati nilai sosial, agama, dan budaya masyarakat, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan hak.
Habiburokhman mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan, serta memahami isi KUHP baru secara utuh dan proporsional.












