KPK Tahan Eks Direktur Komersial PGN dan Komisaris PT IAE, Negara Rugi Rp252 Miliar!

Komisi Pemberantasan Korupsi

TINTAJURNALISNEWSKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas korupsi di sektor energi. Kali ini, KPK secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun anggaran 2017 hingga 2021.

Kedua tersangka adalah DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, serta ISW, Komisaris PT IAE yang juga berlatar belakang swasta.

Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers menyampaikan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan permufakatan jahat yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setara dengan Rp252 miliar.

Kerugian itu muncul akibat pembayaran uang muka oleh PT PGN kepada PT IAE yang tidak digunakan sesuai dengan perjanjian kontrak, melainkan justru untuk menutup utang PT IAE kepada pihak lain yang tidak terkait.

“Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN,” tegas pihak KPK.

Selain penahanan, KPK juga telah melakukan penyitaan uang sebesar USD 1 juta dari kasus ini dan menggeledah delapan lokasi strategis guna mendalami aliran dana serta peran pihak lain yang mungkin terlibat.

Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Stranas PK, KPK terus berkomitmen memperbaiki sistem tata kelola niaga di BUMN dan BUMD. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

“Risiko korupsi di sektor energi sangat tinggi. Kami mendorong BUMN agar memperkuat sistem pengadaan dan tata niaga yang berintegritas untuk mendukung pembangunan nasional yang bersih dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup pernyataan KPK.