Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

KPK Gempur Perintangan Penyidikan, Sekjen PDI-P Ditahan!

Avatar photo
96
×

KPK Gempur Perintangan Penyidikan, Sekjen PDI-P Ditahan!

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Komisi Pemberantasan Korupsi

TINTAJURNALISNEWS –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya! HK, Sekretaris Jenderal PDI-P, resmi ditahan atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap Penetapan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Tak main-main, HK diduga secara sengaja menghambat proses hukum yang tengah berjalan di KPK, menciptakan batu sandungan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“KPK berkomitmen penuh menindak setiap upaya perintangan penyidikan. Siapa pun yang coba mengganggu proses hukum akan berhadapan dengan konsekuensi tegas,” ujar juru bicara KPK.

Sebagai pengingat, obstruction of justice dalam kasus korupsi bisa berujung pada hukuman berat sesuai UU No. 20 Tahun 2001. Langkah KPK ini menegaskan bahwa tak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintervensi penegakan hukum!

Sumber: BN

NASIONAL

Pemerintah terus mendorong perubahan pola kerja aparatur negara melalui transformasi budaya kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tantangan global, dengan menitikberatkan pada efisiensi, produktivitas, serta pemanfaatan teknologi digital di lingkungan birokrasi.