KPK Gempur Perintangan Penyidikan, Sekjen PDI-P Ditahan!

Komisi Pemberantasan Korupsi

TINTAJURNALISNEWS –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya! HK, Sekretaris Jenderal PDI-P, resmi ditahan atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap Penetapan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Tak main-main, HK diduga secara sengaja menghambat proses hukum yang tengah berjalan di KPK, menciptakan batu sandungan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“KPK berkomitmen penuh menindak setiap upaya perintangan penyidikan. Siapa pun yang coba mengganggu proses hukum akan berhadapan dengan konsekuensi tegas,” ujar juru bicara KPK.

Sebagai pengingat, obstruction of justice dalam kasus korupsi bisa berujung pada hukuman berat sesuai UU No. 20 Tahun 2001. Langkah KPK ini menegaskan bahwa tak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintervensi penegakan hukum!

Sumber: BN