Konflik Internal Koperasi Tamiang Raya: DPRD dan Dinas Koperasi Turun Tangan

Rapat Luar Biasa

TintaJurnalisNews –Konflik internal di Koperasi Tamiang Raya, Desa Lubuk Napal, memanas seiring dengan penolakan terhadap pergantian kepengurusan yang dilakukan melalui Rapat Luar Biasa (RLB). Pergantian tersebut memicu protes keras dari pengurus lama dan kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Dalam upaya menyelesaikan konflik ini, Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (18/11/2024). Rapat ini melibatkan Dinas Koperasi, pengurus baru, dan sejumlah anggota koperasi untuk mencari solusi yang adil dan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Koperasi dari Dinas Koperasi menyampaikan bahwa hasil RLB yang digelar untuk mengganti pengurus tidak sah karena ditemukan pelanggaran prosedur. “Kami menemukan beberapa tahapan yang tidak dijalankan sesuai aturan, sehingga hasil RLB tersebut tidak dapat dianggap sah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil RDP, diputuskan bahwa pergantian kepengurusan harus melalui proses ulang. RLB baru akan digelar dengan pengawasan ketat dari Dinas Koperasi dan Komisi II DPRD untuk memastikan prosedur hukum dipatuhi.

Namun, pengurus lama tetap bertahan dan menolak hasil pergantian tersebut. Mereka menilai proses RLB tidak transparan dan cenderung sepihak. “Kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat anggota yang katanya memutuskan pergantian ini,” ujar salah satu perwakilan pengurus lama.

Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, menegaskan pentingnya penyelesaian konflik ini demi keberlangsungan koperasi. “Kami ingin menjaga keberlangsungan koperasi agar tetap berfungsi tanpa konflik berkepanjangan. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Konflik ini menjadi pelajaran penting tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi Koperasi Tamiang Raya, bebas dari perselisihan internal yang berkepanjangan.