Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Tanjungpinang

Komplotan Penipu Modus Pinjam Uang dengan Jaminan Emas di Tanjungpinang Digiring ke Penjara

Avatar photo
213
×

Komplotan Penipu Modus Pinjam Uang dengan Jaminan Emas di Tanjungpinang Digiring ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Tersangka berinisial D.O.T (33) selaku Kepala Cabang dan T.S (31) Security PT Asli Gadai Sejahtera

Tintajurnalisnews -Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus komplotan pelaku penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan emas palsu.

Tersangka tersebut berinisial D.O.T (33) selaku Kepala Cabang dan T.S (31) Security PT Asli Gadai Sejahtera dengan melakukan pengajuan 80 berkas dari tahun 2022 sampai 2023.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kedua pelaku juga menggunakan 24 lembar KTP nasabah fiktif tanpa diketahui pemiliknya dan jaminan emas palsu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu menjelaskan pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Peran seorang Security ini sebagai pengumpul KTP sedangkan Kepala Cabang bertugas sebagai pengecekan kadar emas,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA:  Kapolresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung Bersama Tani Maju Sejati, Dukung Ketahanan Pangan 2025

Kapolresta Tanjungpinang menerangkan tersangka membeli barang imitasi kemudian menggadaikannya ke PT Asli Gadai Sejahtera.

Adapun cara D.O.T dan T.S dengan melakukan terlebih dahulu membeli emas imitasi kemudian emas tersebut di gadai di PT Asli Gadai Sejahtera dengan menggunakan KTP nasabah kerabat kedua tersangka.

“Adapun kerugian yang dialami sebesar Rp900 juta dan 80 surat bukti gadai di amankan, motif pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kombes Pol H Ompusunggu.

Atas perbuatannya tersangka ditetapkan pasal Penggelapan dalam jabatan (374 KUHP) dan atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) Juncto

Penyertaan pasal 55 KUHP Junto Pidana berlanjut Pasal 64 KUHP ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Alpha Creative Tanjungpinang Berbagi Takjil Gratis, Dukung UMKM Lokal di Bulan Ramadhan

(Leni)