Tersangka berinisial D.O.T (33) selaku Kepala Cabang dan T.S (31) Security PT Asli Gadai Sejahtera
Tintajurnalisnews -Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus komplotan pelaku penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan emas palsu.
Tersangka tersebut berinisial D.O.T (33) selaku Kepala Cabang dan T.S (31) Security PT Asli Gadai Sejahtera dengan melakukan pengajuan 80 berkas dari tahun 2022 sampai 2023.
Kedua pelaku juga menggunakan 24 lembar KTP nasabah fiktif tanpa diketahui pemiliknya dan jaminan emas palsu.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu menjelaskan pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Peran seorang Security ini sebagai pengumpul KTP sedangkan Kepala Cabang bertugas sebagai pengecekan kadar emas,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).
Kapolresta Tanjungpinang menerangkan tersangka membeli barang imitasi kemudian menggadaikannya ke PT Asli Gadai Sejahtera.
Adapun cara D.O.T dan T.S dengan melakukan terlebih dahulu membeli emas imitasi kemudian emas tersebut di gadai di PT Asli Gadai Sejahtera dengan menggunakan KTP nasabah kerabat kedua tersangka.
“Adapun kerugian yang dialami sebesar Rp900 juta dan 80 surat bukti gadai di amankan, motif pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kombes Pol H Ompusunggu.
Atas perbuatannya tersangka ditetapkan pasal Penggelapan dalam jabatan (374 KUHP) dan atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) Juncto
Penyertaan pasal 55 KUHP Junto Pidana berlanjut Pasal 64 KUHP ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(Leni)