Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Komisi III DPR RI Tegaskan: Pidana Mati Opsi Terakhir, Soroti Tuntutan ABK Kasus Sabu 2 Ton di PN Batam

Avatar photo
261
×

Komisi III DPR RI Tegaskan: Pidana Mati Opsi Terakhir, Soroti Tuntutan ABK Kasus Sabu 2 Ton di PN Batam

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman [TJN]

TINTAJURNALISNEWS –Komisi III DPR RI secara resmi memberikan perhatian terhadap tuntutan pidana mati dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul tuntutan jaksa terhadap salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, yang merupakan anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pidana mati dalam sistem hukum Indonesia saat ini bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif, hati-hati, dan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif.

Menurut Komisi III, hakim memiliki independensi penuh dalam menjatuhkan putusan. Namun dalam menjatuhkan pidana mati, majelis hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat kesalahan, peran terdakwa, serta faktor-faktor yang meringankan maupun memberatkan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi III juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika tetap harus dilakukan secara tegas mengingat dampaknya yang merusak generasi bangsa. Meski demikian, prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum tidak boleh diabaikan.

DPR RI memastikan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum akan tetap berjalan, tanpa mencampuri independensi peradilan. Perkara ini dinilai menjadi momentum penting dalam menguji implementasi KUHP baru, khususnya terkait perubahan paradigma pemidanaan.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan putusan akhir berada sepenuhnya pada kewenangan majelis hakim.