Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau
TintaJurnalisNews -Selasa 14 Mei 2024 Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau, Kennedy Sihombing
Meminta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bintan untuk meninjau kembali sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan untuk PT. Bintan Properti Indo di atas lahan milik PT. Ekspasindo Raya.
“Kami meminta BPN untuk meninjau kembali dan memastikan keabsahan sertifikat HGB yang telah diterbitkan,” tegas Kennedy.
Menurut Kennedy, di daerah Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, PT. Ekspasindo Raya sebelumnya telah melakukan ganti rugi atas lahan seluas sekitar seratus dua belas hektar (112) hektar
“Kalau tak salah sekitar Tahun 1990/1991 Pihak PT. Ekspasindo Raya melakukan Ganti rugi terhadap Masyarakat yang memiliki di lahan tersebut.
Artinya sejak tahun 1991 sudah melakukan ganti rugi lahan, kemudian muncul Tahun 2018 berarti sudah 27 Tahun menelantarkan lahan” Kata Kennedy
Kemudian lanjutnya, lahan Masyarakat yang sudah diganti rugi itu suratnya alas Hak, tidak pernah ditingkatkan, atau dijadikan sertifikat.
“Belum pernah kami melihat Sertifikat HGB atas nama PT.Ekspasindo Raya, tiba tiba muncul Perusahaan di atas lahan itu bernama PT.Bintan Properti Indo
Kuat dugaan Oknum BPN sepertinya ada Kerja sama dengan Perusahaan untuk menerbitkan surat sertifikat HGB nya yang tanpa Prosedure dan benar”Ucap Kennedy
Selain itu sambungnya, berdasarkan Informasi yang di himpun PT.Bintan Properti Indo tersebut telah memiliki Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Tahun 2019 diatas lahan PT.Ekspasindo Raya
Sementara PT.Ekspasindo Raya tidak pernah melaksanakan sesuai dengan peruntukanya, sudah cacat hukum berdasarkan undang undang agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27,34 dan 40 hapus antara lain karena ditelantarkan” Pungkasnya.
Dalam hal ini, L-KPK Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal kasus ini demi memastikan tidak ada praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan hak-hak pemilik lahan yang sah terlindungi,” Tutupnya Kennedy.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya