Kennedi Mendesak Menteri ATR/BPN Cabut Sertifikat Laut di Bintan, Sebut Ada Cacat Prosedur

Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kepri, Kennedi Sihombing

TintaJurnalisNews –Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Kepri, Kennedi Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk segera mencabut dan membatalkan sejumlah sertifikat yang diterbitkan di atas laut Kabupaten Bintan. Hal ini disampaikan Kennedi setelah menilai adanya cacat prosedur dan material pada penerbitan sertifikat tersebut.

Berdasarkan peninjauan langsung yang dilakukan oleh pihaknya, Kennedi menjelaskan bahwa beberapa sertifikat yang diterbitkan untuk lahan di atas laut tersebut tidak sah karena area tersebut berada di luar garis pantai dan tidak bisa menjadi hak milik pribadi. “Wilayah itu tidak bisa disertifikasi, karena berada di atas laut dan seharusnya bukanlah objek yang bisa dijadikan properti pribadi,” ujar Kennedi kepada Tinta Jurnalis News

Ia menambahkan bahwa penerbitan sertifikat di luar prosedur yang benar ini diduga melibatkan pelanggaran hukum, sehingga Lembaga KPK Kepri akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak berwajib. Kennedi mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyurati Kementerian ATR/BPN dan melaporkan BPN Bintan terkait dugaan penerbitan sertifikat yang cacat administrasi.

“Secepatnya kami akan menyurati Kementerian ATR/BPN dan melaporkan BPN Bintan atas dugaan korupsi yang terkait dengan penerbitan sertifikat ini,” tegasnya. Kennedi meyakini bahwa ada unsur kesengajaan dalam proses tersebut, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Kennedi menjelaskan bahwa Lembaga KPK Kepri berkomitmen untuk terus mengawasi dan melakukan upaya hukum terhadap segala bentuk dugaan korupsi di sektor pertanahan. Ia berharap dengan adanya pelaporan ini, Kementerian ATR/BPN dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan adil.

Sebagai pengingat, Kennedi menegaskan bahwa Lembaga KPK Kepri tidak akan berhenti berjuang untuk memastikan agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan, tanpa adanya intervensi atau penyalahgunaan wewenang.