Ketua L-KPK Kepri Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Mafia Tanah

Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kepri

TintaJurnalisNews –Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kepri, Kennedi Sihombing, memberikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang bertekad memberantas mafia tanah di Indonesia. Kennedi juga mendorong penguatan penegakan hukum dalam menyelesaikan isu tersebut.

Menurut Kennedi, kejahatan di bidang pertanahan tidak sulit diberantas jika pemerintah memiliki keinginan yang kuat. Ia menilai, tiga pesan Presiden Prabowo kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dapat menjadi pemantik dalam upaya pemberantasan mafia tanah.

Adapun tiga pesan tersebut adalah:

• Menata ulang konsesi lahan agar lebih produktif, termasuk untuk perumahan, perkebunan, atau pertanian.

• Memastikan lahan negara dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

• Mempercepat penyelesaian sengketa tanah guna menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat.

Kennedi menegaskan, langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN. “Masalah mafia tanah ini harus menjadi prioritas Presiden Prabowo, karena merupakan pekerjaan rumah yang mendesak untuk diselesaikan,” ujar Kennedi.

Kennedi menjelaskan, mafia tanah adalah kejahatan yang dilakukan secara individu, kelompok, atau badan hukum secara terencana dan terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah melalui tindakan ilegal. Modus yang sering ditemukan di Kepri melibatkan pemalsuan dokumen, surat keterangan tanah, hingga penyalahgunaan izin seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Mengelola.

“Mereka menguasai lahan negara dalam skala besar tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Lahan yang seharusnya produktif justru dibiarkan terlantar,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketika lahan tersebut dikelola oleh masyarakat setelah lama terlantar, perusahaan pemilik izin sering kali muncul untuk mengklaim kepemilikan. Padahal, menurut Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960, hak atas tanah yang terlantar secara otomatis kembali kepada negara dan dapat dikelola oleh rakyat.

Kennedi mengajak masyarakat mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas mafia tanah. Ia juga menilai kebijakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang berfokus pada keadilan dalam kepemilikan tanah sebagai langkah yang mulia dan patut didukung.

“Sebagai pegiat antikorupsi, kami siap mendukung langkah Presiden dan membenahi tata kelola di Kementerian ATR/BPN untuk mencegah praktik mafia tanah,” tegas Kennedi.

Ia berharap, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat mempercepat pemberantasan mafia tanah demi mewujudkan keadilan sosial di bidang pertanahan.