Berau, Kalimantan Timur (Foto: Biro Humas Kemnaker)
TintaJurnalisNews -Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Afriansyah Noor mengimbau perusahaan berkomitmen melaksanakan pedoman hubungan industrial berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai panduan sesuai pedoman yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 76 Tahun 2024.
Menurut Afriansyah Noor, Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 ini diterbitkan dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
“Pertahankan nilai-nilai terhormat bangsa kita, nilai-nilai-nilai Pancasila dalam hubungan industrial kita. Cermati dan jauhi nilai-nilai yang tidak selaras dengan nilai-nilai bangsa kita, ” kata Afriansyah Noor saat ‘Ngopi Pintar Ketenagakerjaan 2024’ di Berau, Kalimantan Timur, Selasa (28/5/2024)
Afriansyah menjelaskan Hubungan Industrial Pancasila mengedepankan prinsip-prinsip adaptif dan kolaboratif melalui musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan serta gotong royong. Prinsip-prinsip tersebut perlu digaungkan kembali oleh semua pihak mengingat hubungan industrial berlandaskan Pancasila menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang menjadi jiwa, pedoman dan sikap pandang yang luhur di segala aspek kehidupan.
“Harapan kita semua sebagai bangsa Indonesia yang kuat bersatu, kita dapat terus merawat dan mempertahankan nilai-nilai luhur Pancasila, sehingga kita dapat memiliki ketahanan bangsa. Termasuk ketahanan dalam hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, ” ujarnya.
Usai Ngopi Pintar, Wamenaker melanjutkan kunjungan kerja ke Politeknik Sinar Mas Berau Coal, Wamenaker Afriansyah Noor menilai sangat penting kesadaran pelaku usaha untuk berkoordinasi dan berinvestasi pada dunia Pendidikan demi meningkatkan link and match antara skill yang dipelajari di dunia Pendidikan dengan kebutuhan industri.
“Sehingga pada akhirnya akan bermanfaat dalam peningkatan kualitas dan kuantitas produksi industri. Peran dunia industri juga krusial untuk menjawab sisi lain dari tantangan disrupsi ini, yakni sisi penciptaan lapangan kerja dan perlindungan tenaga kerja, “katanya
Sumber: Biro Humas Kemnaker