Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan
TintaJurnalisNews -Dalam periode 4 hingga 11 November 2024, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil melakukan 283 penindakan penyeludupan.
Komoditas utama yang disita meliputi garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika, dengan total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp49 miliar. Penindakan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp10,3 miliar, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, aparat penegak hukum, TNI, BIN, serta dukungan dari Menko Polhukam.
“Penindakan ini juga mendukung upaya pemulihan penerimaan negara,” ujar Sri Mulyani.
Penindakan yang dilakukan meliputi berbagai bidang, antara lain:
1. Bidang Kepabeanan:
4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya, dengan nilai barang Rp18,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp24,8 miliar.
1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun, nilai barang Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp13,3 miliar.
Produk besi baja, pakaian, laptop bekas, motor terurai, hingga alat pemindai dokumen, dengan nilai barang Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar.
2. Bidang Cukai:
6,7 juta batang rokok ilegal asal Jakarta dan Jawa Barat, dengan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar.
28.525 pcs rokok elektrik dari Tangerang dan Jawa Barat, dengan potensi kerugian negara Rp519 juta.
Pita cukai palsu untuk rokok elektrik dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp63,3 miliar.
3. Bidang Narkotika:
Penindakan 67 kg sabu, 48 ribu butir MDMA, 23 kg ganja, serta 3.000 butir dan 2,28 kg psikotropika jenis “happy five” dan “happy water” yang berasal dari beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Aceh, dan Lampung.
Penindakan ini turut berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara, dengan total penerimaan cukai sebesar Rp55,6 miliar, dari total peningkatan sebesar Rp1.390 miliar pada tahun 2024.