Kemenko Polkam Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi

Tintajurnalisnews.co.id –Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberantas praktik perjudian daring. Upaya ini mencakup seluruh lini, mulai dari oknum regulator hingga lembaga penegak hukum yang terlibat, dengan mengedepankan langkah strategis bersama dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, yang membacakan sambutan Wakil Menteri Koordinator Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Freidrich Paulus dalam acara Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Acara bertema “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0” tersebut berlangsung di Jakarta.

Langkah Strategis dan Kerja Sama Menyeluruh

Asep menegaskan pentingnya pemberantasan mata rantai perjudian online dari hulu hingga hilir. “Mulai dari penelusuran aliran dana hingga ke pengendali utama atau beneficial owner, seluruhnya harus diberantas,” ujarnya.

Kemenko Polkam telah menyusun strategi komprehensif, meliputi:

1. Pendidikan dan Kesadaran Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online untuk membangun resistensi komunitas.

2. Penindakan Terhadap Aktor Kunci: Menangkap pelaku utama, termasuk pihak yang memfasilitasi promosi dan sistem pembayaran.

3. Pemutusan Akses Teknologi: Menghentikan koneksi antara pemain dan sistem perjudian daring.

4. Penerapan Sanksi Berat: Memberikan hukuman tegas kepada pihak yang melanggar larangan judi online.

Menurut Asep, partisipasi aktif masyarakat menjadi pertahanan penting dalam memerangi judi online. “Keterlibatan masyarakat dan kesadaran pribadi merupakan elemen kunci dalam membangun pertahanan nasional,” tambahnya.

Tantangan Era Digital 5.0

Asep juga menyoroti ancaman baru di era teknologi 5.0, seperti penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang mempermudah kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang, cyber fraud, dan human trafficking. “Mitigasi pola kejahatan baru harus terus diperkuat untuk menghadapi tantangan ini,” tegasnya.

Peran Kominfo dan PPATK

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyatakan bahwa kementeriannya fokus pada upaya pencegahan perjudian daring. “Tugas Komdigi adalah mengedukasi masyarakat dan menyediakan ruang aduan, bukan penindakan,” jelas Meutya.

Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa tanpa intervensi pemerintah, pertumbuhan judi online pada 2024 diperkirakan meningkat hingga 200% dibandingkan 2023. “Penguatan intervensi Satgas sangat diperlukan untuk menekan angka tersebut,” ujarnya.

Dengan langkah sinergis dan komitmen kuat, pemerintah optimistis dapat mewujudkan Indonesia bebas judi online sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.

Sumber: Humas Kemenko Polkam/BN