Keluhan Tiang Listrik Miring Muncul di Jumat Curhat Polres Bintan, Warga Minta Tindakan Cepat

Jumat Curhat Polres Bintan

TintaJurnalisNews –Polres Bintan kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, sebuah forum interaktif yang bertujuan untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, serta membuka ruang diskusi antara Polri dan warga guna mencari solusi bersama atas permasalahan yang dihadapi.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, pada Jumat (13/09/2024).

Wakapolres Bintan, KOMPOL Amir Hamzah, S.H., M.H., yang memimpin kegiatan ini, hadir bersama Kapolsek Teluk Bintan IPTU Syamsuriya dan jajaran Pejabat Utama Polres Bintan. Hadir pula Plt. Kades Tembeling Abdullah, S.IP., serta tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga setempat.

Dalam sambutannya, Kapolsek Teluk Bintan menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang hadir. Ia menjelaskan bahwa Jumat Curhat merupakan program serentak yang diadakan setiap minggu oleh Kepolisian sebagai wujud komitmen untuk mendengarkan suara masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan terkait situasi yang ada di wilayah Kecamatan Teluk Bintan, khususnya Desa Tembeling. Secara umum, kondisi di wilayah ini cukup kondusif, namun kita tetap perlu menjaga keamanan bersama,” ujar IPTU Syamsuriya.

Wakapolres Bintan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan pasca Pemilu 2024, dan berharap kondisi yang kondusif ini dapat terus berlanjut hingga Pilkada Serentak mendatang.

“Kami berharap masyarakat tetap menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada. Beda pilihan itu wajar, tapi jangan sampai menimbulkan perpecahan,” kata KOMPOL Amir Hamzah. Ia juga mengingatkan warga untuk waspada terhadap cuaca ekstrem yang disebabkan musim hujan dan angin kencang.

Pada sesi diskusi, Wasis, salah satu peserta, menyampaikan keluhan mengenai tiang listrik yang mulai miring di desanya, yang berpotensi membahayakan warga jika tidak segera diperbaiki.

“Kami berharap Kepala Desa bisa segera memberitahukan pihak terkait agar tiang listrik tersebut diperbaiki sebelum menyebabkan kecelakaan,” ujar Wasis.

Menanggapi hal ini, Plt. Kades Tembeling Abdullah, S.IP., berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.

Di sisi lain, Herman, warga lainnya, bertanya mengenai tindak pidana yang melibatkan kerugian sebesar Rp 2.000.000, dan apakah kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

Kasat Binmas Polres Bintan, AKP Edi Supandi, S.H., menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012, kasus dengan nominal kerugian tersebut masuk kategori pidana ringan. Namun, Polri tetap mengutamakan pendekatan restorative justice atau penyelesaian melalui musyawarah.

Kegiatan ini ditutup dengan pembagian sembako kepada warga lansia Desa Tembeling, sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Sumber: Polres Bintan Humas

Editor: Tinta Jurnalis News