Foto pemusnahan
TintaJurnalisNews -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan kepolisian yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (25/09/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hanny Wanike Pasaribu, dan didampingi sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasi Barang Bukti, RD Akmal, serta Kasi Intel, Senopati.
“Pemusnahan ini mencakup beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar RD Akmal. Sebanyak 16 perkara narkoba, 3 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 5 perkara Penertiban Umum (Kantibum) disertakan dalam pemusnahan ini.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 10 butir ekstasi dan 6,5274 gram sabu, yang dihancurkan dengan cara diblender, lalu dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke toilet kantor Kejari. Sementara itu, barang bukti Oharda dan Kantibum, termasuk beberapa handphone, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besi yang telah disediakan.
Selain jajaran Kejari, pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, dan Dinas Kesehatan Tanjungpinang, guna memastikan proses berlangsung sesuai prosedur hukum.(Leni)