Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALKejaksaan

Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa Tersangka, Bukti Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu

Avatar photo
126
×

Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa Tersangka, Bukti Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Penetapan tiga orang jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara.
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Hal ini dibuktikan dengan penetapan tiga orang jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan yang cukup. Proses hukum dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya internal untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tidak ada ruang bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan, terlebih bagi mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan keadilan.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara para jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dari jabatan strukturalnya, serta menghentikan hak-hak kepegawaiannya selama proses hukum berlangsung.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan objektif, serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum untuk membuktikan kesalahan para pihak yang terlibat.

Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen melakukan pembenahan internal dan tidak akan melindungi oknum yang mencederai marwah institusi serta rasa keadilan masyarakat.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.