Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Pemeriksaan ini terkait proyek pengadaan bantuan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Keenam saksi yang diperiksa adalah:

1. IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan TIK TA 2022.

2. SW selaku PPK Direktorat Sekolah Dasar TA 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran TA 2020 s.d. 2021.

3. NN selaku PPK pada pengadaan bantuan TIK di Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen TA 2021.

4. AF, SK, dan IS yang merupakan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP TA 2020.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai total Rp9,9 triliun.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tiga mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim. Dari penggeledahan tersebut, turut disita barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas potensi kerugian negara.

Sumber: Kajaksaan RI