Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 T Diselidiki

Nadiem Anwar Makarim

TINTAJURNALISNEWS -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pencegahan terhadap Nadiem berlaku sejak tanggal 19 Juni 2025, dan akan berlangsung selama 6 bulan ke depan.

“Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan yang bersangkutan tetap berada di wilayah hukum Indonesia,” ujar Harli dalam keterangan pers, Jumat (27/6).

Nadiem sebelumnya telah diperiksa selama lebih dari 12 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada 23 Juni 2025 sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penggalian informasi terkait perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan perangkat TIK di lingkungan Kemendikbudristek.

Kasus ini mencuat setelah temuan adanya dugaan mark-up harga dan dugaan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Proyek tersebut dilaporkan memiliki anggaran hingga Rp9,9 triliun, yang berasal dari dana pendidikan untuk pemerataan akses teknologi di sekolah-sekolah daerah.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah memanggil sejumlah pihak lain, termasuk vendor, pejabat internal kementerian, serta perwakilan dari perusahaan teknologi.

Menariknya, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap perwakilan Google Indonesia, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pertama.

Kejagung menegaskan bahwa langkah pencegahan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam menangani kasus besar yang melibatkan mantan pejabat negara. Meski begitu, status hukum Nadiem hingga kini masih sebagai saksi, dan belum ada penetapan tersangka.