KPK Lakukan OTT di Mandailing Natal, Enam Orang Diamankan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi

TINTAJURNALISNEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah penindakan hukum melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (27/6/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan tersebut. Enam orang telah diamankan, terdiri dari unsur pejabat pemerintahan daerah hingga pihak swasta, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan.

“Benar, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Mandailing Natal terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan,” ujar Budi dalam pernyataan resminya.

Penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan penyelidikan awal yang telah dilakukan KPK dalam beberapa waktu terakhir. Proyek yang dimaksud berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Setelah sempat muncul pemberitaan awal yang menyebut lokasi OTT di Kota Medan, KPK menegaskan bahwa penindakan resmi berlangsung di Kabupaten Mandailing Natal. Penegasan ini disampaikan langsung oleh pihak KPK untuk menghindari simpang siur informasi di ruang publik.

“Kami tegaskan bahwa OTT dilakukan di Mandailing Natal, bukan di Medan, sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan lapangan,” tambah Budi.

Keenam orang yang diamankan saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

Sejumlah barang bukti seperti dokumen proyek, alat komunikasi, dan catatan keuangan juga telah disita untuk memperkuat proses pembuktian.

KPK menyatakan bahwa keterangan lebih lanjut, termasuk identitas pihak yang diamankan, konstruksi perkara, serta jumlah dugaan kerugian negara, akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.