Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Kasus Pemalsuan Surat Lahan: Tersangka Riduan dan Budiman Dibebaskan Sementara Bukan Berarti Berakhirnya Proses Hukum 

Avatar photo
46
×

Kasus Pemalsuan Surat Lahan: Tersangka Riduan dan Budiman Dibebaskan Sementara Bukan Berarti Berakhirnya Proses Hukum 

Sebarkan artikel ini
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

Humas Polres Bintan, Alson

TintaJurnalisNews -Muhammad Riduan dan Budiman, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya, dikeluarkan dari sel tahanan oleh Polres Bintan pada Jumat malam, 5 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Humas Polres Bintan, Alson, memberikan penjelasan kepada Media Tinta Jurnalis News pada Sabtu pagi (6/7/2024) melalui pesan WhatsApp.

Alson menyatakan bahwa pembebasan kedua tersangka dilakukan demi hukum. Ia menegaskan bahwa status Muhammad Riduan dan Budiman tetap sebagai tersangka, dan proses hukum terhadap mereka masih berlanjut sambil menunggu berkas perkara (P.21) dari Kejaksaan untuk dilimpahkan.

“Pemberian status demi hukum ini adalah bagian dari prosedur hukum yang harus kami patuhi. Namun, kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa proses penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus ini tetap berjalan. Status tersangka Muhammad Riduan dan Budiman tidak berubah,” ujar Alson.

Kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya telah menarik perhatian publik. Pembebasan sementara ini bukan berarti berakhirnya proses hukum bagi para tersangka. Polres Bintan dan Kejaksaan terus bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Example 120x600
NASIONAL

Ke mana sebenarnya uang Rp500.000 per bulan yang disebut-sebut berasal dari seorang pelaku usaha kasino di Kota Batam? Pertanyaan ini mencuat setelah dana yang selama ini disalurkan melalui perantara berinisial RG di Tanjungpinang tak kunjung diterima oleh pihak penerima berinisial E sejak Januari 2026.

Sebelumnya, pola penyaluran dana tersebut berjalan lancar. Setiap bulan, tepatnya pada tanggal 11–12, E secara rutin menerima uang Rp500.000 melalui RG. Tidak pernah ada keterlambatan, tidak pernah ada persoalan. Namun pola yang telah berlangsung berbulan-bulan itu mendadak terputus.

Lingkungan

Aktivitas pembangunan di kawasan Tanjung Piayu belakangan menjadi sorotan publik, menyusul somasi terbuka terkait dugaan perusakan mangrove. Namun, pemuda setempat meminta isu ini disikapi secara objektif dan proporsional, menekankan bahwa proses pembangunan telah melalui tahapan perizinan sesuai ketentuan hukum dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.