Humas Polres Bintan, Alson
TintaJurnalisNews -Muhammad Riduan dan Budiman, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya, dikeluarkan dari sel tahanan oleh Polres Bintan pada Jumat malam, 5 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Humas Polres Bintan, Alson, memberikan penjelasan kepada Media Tinta Jurnalis News pada Sabtu pagi (6/7/2024) melalui pesan WhatsApp.
Alson menyatakan bahwa pembebasan kedua tersangka dilakukan demi hukum. Ia menegaskan bahwa status Muhammad Riduan dan Budiman tetap sebagai tersangka, dan proses hukum terhadap mereka masih berlanjut sambil menunggu berkas perkara (P.21) dari Kejaksaan untuk dilimpahkan.
“Pemberian status demi hukum ini adalah bagian dari prosedur hukum yang harus kami patuhi. Namun, kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa proses penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus ini tetap berjalan. Status tersangka Muhammad Riduan dan Budiman tidak berubah,” ujar Alson.
Kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya telah menarik perhatian publik. Pembebasan sementara ini bukan berarti berakhirnya proses hukum bagi para tersangka. Polres Bintan dan Kejaksaan terus bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Redaksi)