TINTAJURNALISNEWS –Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Polri akan menurunkan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas informasi dan pengaduan yang diterima Polri terkait dugaan permasalahan di sektor pasar modal. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Kapolri menyampaikan, proses penanganan dugaan tindak pidana tersebut akan mengedepankan pengumpulan alat bukti sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang akan kami kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” tegas Kapolri.

Pernyataan itu disampaikan saat Kapolri mengunjungi kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026), bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Danantara.
Kehadiran jajaran tersebut menjadi perhatian di tengah upaya penanganan dugaan pelanggaran di sektor pasar modal. Namun, proses penegakan hukum tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan Kapolri ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di pasar modal. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pasar modal Indonesia.
Polri akan mengambil tindakan tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut didukung alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana.
















