Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.IK., MH.
TintaJurnalisNews –Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.IK., MH., terus menekankan pentingnya kedisiplinan dan ketaatan pada aturan di lingkungan Polres Rohul. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti melanggar hukum. Hukuman tegas mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan siap dijatuhkan kepada anggota yang melanggar. Hal ini disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (1/10/2024).
“Tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar. Kita akan proses sesuai ketentuan, dan sanksi mulai dari yang ringan hingga yang terberat, yakni pemecatan, bisa kita jatuhkan,” tegas Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil di wilayah hukum Polres Rohul. “Siapa pun yang bersalah akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bagi yang berprestasi, kita juga tidak akan ragu memberikan reward atau penghargaan,” tambahnya.
Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul adanya dugaan keterlibatan seorang oknum polisi berinisial ED (39) dalam kasus pencurian kelapa sawit di wilayah Rambah Hilir. ED diduga mencuri kelapa sawit milik warga RT 04 RW 02 Dusun Simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, pada Sabtu (28/9/2024) malam.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum dan kode etik terhadap ED sudah berjalan. “Yang bersangkutan sudah dipatsuskan oleh Propam Polres Rohul. Sejak kejadian tersebut, dia langsung diproses secara pidana dan kode etik, dan saat ini prosesnya masih berjalan,” ujarnya.
Sejak dilantik sebagai Kapolres Rokan Hulu pada Maret 2023, AKBP Budi Setiyono terus menginisiasi kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) secara rutin setiap minggu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggota, sekaligus membentuk karakter yang lebih baik dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: AT
Editor: TJN