Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
TINTAJURNALISNEWS –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Penangkapan dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam (26/6/2025) oleh tim penindakan KPK di wilayah Mandailing Natal, Sumut. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Dinas PUPR serta rekanan swasta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025), Wakil Ketua KPK membeberkan bahwa Topan Ginting diduga menerima commitment fee sebesar Rp 8 miliar bagian dari nilai proyek pembangunan jalan provinsi.
Dana itu diberikan melalui perantara dan disinyalir berasal dari perusahaan kontraktor yang memenangkan tender.
Topan terlihat digiring oleh petugas KPK dengan mengenakan rompi oranye, menandai statusnya sebagai tahanan KPK. Ia bersama empat tersangka lainnya ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan, hingga 17 Juli 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek bernilai besar tersebut mestinya untuk kepentingan infrastruktur rakyat, namun justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum pejabat.
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 200 juta dan terus mendalami aliran dana lainnya yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
Kementerian Pekerjaan Umum turut angkat bicara dan menyebut kasus ini sebagai tamparan keras, seraya berjanji akan bersih-bersih dari praktik kotor di tubuh instansi terkait.