Kades Kelong Tolak Teken Surat Ahli Waris Warga Kecewa dan Mengadu ke L-KPK, akan di Laporkan ke Inspektorat

Foto Kantor Desa Kelong

TintaJurnalisNews -Desa Kelong tengah bergejolak. Kepala Desa Kelong, Alimin, menolak menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris yang diajukan oleh warganya. Keputusan ini menuai kekecewaan dan memicu reaksi keras dari warga.

Yati, seorang warga Desa Kelong, mengungkapkan rasa kecewanya kepada TintaJurnalisNews pada Rabu, 31 Juli 2024. “Kami sudah mencoba beberapa kali untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Desa untuk surat keterangan ahli waris. Namun, selalu saja ada alasan yang menghambat.

Terakhir 30 Juli 2024 di Kantor Kepala Desa Kelong, Alimin menolak untuk menandatangani surat tersebut dengan alasan yang tidak jelas, mengindikasikan perlunya konsultasi dengan pihak lain. “Pak Kades bilang harus menanyakan dulu kepada Pak Hengki. Kami tidak mengerti alasan ini,” tambah Yati.

Yati menjelaskan bahwa kesulitan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, mereka pernah mengalami masalah serupa di mana Alimin mengklaim tidak memiliki formulir yang diperlukan.

“Kami berusaha mencari formulir sendiri, dan setelah semua lengkap, Pak Kades tetap menolak menandatangani,” lanjutnya.

Kennedy Sihombing, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau, mengecam tindakan Alimin. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melayani warga, terutama dalam hal administratif seperti surat keterangan ahli waris.

“Kepala Desa tidak boleh menolak hak warga untuk mendapatkan tanda tangan pada surat-surat penting seperti ini. Jika Kepala Desa Alimin tetap menolak, kami akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat,” tegas Kennedy.

Perlu diketahui hal ini telah dikonfirmasi Media TintaJurnalisNews kepada Kades Alimin tapi tidak memberikan tanggapan meskipun pesan terlihat sudah dibaca (contreng biru).

TJN

 

 

๐Ÿ‘‡Tonton Youtube di Bawah ini๐Ÿ‘‡

Tambang Pasir Ilegal di Teluk Bakau Bintan, Diduga Dilindungi Oleh Oknum Berbaju Loreng