Kejaksaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026

TINTAJURNALISNEWS –Langkah besar menuju penegakan hukum yang lebih humanis mulai terwujud di Jawa Barat. Bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kejaksaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-wilayah Jawa Barat.
Sinergi Kelembagaan untuk Pemidanaan yang Humanis
Pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pembaharuan sistem pemidanaan nasional. Dalam skema baru ini, pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun tidak harus menjalani pidana penjara, melainkan dapat menjalankan kerja sosial di fasilitas publik.
Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial di berbagai fasilitas umum sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023. Bentuk kegiatan dapat berupa membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, membantu pelayanan di panti asuhan atau panti sosial, dan kegiatan sosial lain yang bernilai manfaat bagi masyarakat.
“Bukan Sekadar Seremonial”
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial adalah model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara. Tidak mengandung unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dengan berbuat baik kepada masyarakat. “Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, dan selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” tegasnya.
Jawa Barat Jadi Pelopor
Menutup sambutannya, JAM-Pidum menekankan pentingnya kebersamaan dalam menyukseskan implementasi KUHP baru.
“Kerja sama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, melainkan oleh siapa yang mampu bekerja sama. Jawa Barat telah menjadi pioner dalam implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris JAM Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., Sekretaris JAM Pidum Undang Mugopal, S.H., M.H., Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi, dan Kepala Kejati Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran.
Dengan langkah ini, Jawa Barat menegaskan diri sebagai daerah yang siap mengawal perubahan paradigma pemidanaan menuju sistem hukum yang adaptif, adil, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Sumber: Kejaksaan RI
