Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

JAM-Pidum Apresiasi Sinergi JPU dan TNI dalam Penuntasan Kasus Surat Palsu

Avatar photo
115
×

JAM-Pidum Apresiasi Sinergi JPU dan TNI dalam Penuntasan Kasus Surat Palsu

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Asep N. Mulyana

TINTAJURNALISNEWS -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana mengapresiasi sinergi yang solid antara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI dalam menangani perkara tindak pidana penggunaan surat palsu.

Kasus ini melibatkan Terdakwa H. Dani Badani, yang terbukti menggunakan dokumen palsu berupa girik, surat kuasa ahli waris, dan surat kuasa melakukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Dalam aksinya, Terdakwa mengatasnamakan masyarakat Desa Jatikarya untuk mengklaim tanah yang telah menjadi aset negara dan diserahkan kepada TNI.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Berdasarkan data Satuan Fasilitas dan Konstruksi Denma Mabes TNI, tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai No.1 Desa Jatikarya tertanggal 18 Juli 1992 atas nama Dephankam Cq Ditjen Matfasjasa dengan luas 485.030 m². Aset ini juga tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara Mabes TNI sejak 23 September 1996.

BACA JUGA:  Pelabuhan Tikus: Siapa yang Bermain, Siapa yang Kenyang?

Mahkamah Agung RI dalam putusannya menyatakan bahwa H. Dani Badani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penggunaan surat palsu dan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Keberhasilan penuntutan kasus ini berkontribusi terhadap penyelamatan aset negara senilai Rp10,000,642,686,000, yang mencakup tanah seluas 485.030 m² beserta bangunan di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

JAM-Pidum menyampaikan apresiasi dalam pertemuan dengan Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D, yang didampingi oleh Wakil Kepala Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., serta Inspektur Jenderal Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang JAM-Pidum pada 6 Maret 2025, Asep N. Mulyana menegaskan pentingnya koordinasi intensif antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Babinkum TNI dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.

BACA JUGA:  WNA Pencari Suaka Tinggal Bebas di Tanjungpinang: Kinerja Imigrasi, UNHCR, dan IOM Jadi Tanda Tanya

“Kami mengapresiasi dedikasi dan profesionalisme penyidik serta jaksa dalam menangani perkara ini. Sinergi yang kuat antara kedua institusi menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar JAM-Pidum.

Sementara itu, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menegaskan bahwa koordinasi lintas institusi sangat penting untuk menciptakan keadilan hukum yang berkeadilan. Babinkum TNI berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai perkara, terutama yang berkaitan dengan personel TNI dan aset negara.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Babinkum TNI dan Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

BACA JUGA:  Antusiasme Tinggi Sambut Presiden Prabowo di Kuala Lumpur: Pelajar dan Masyarakat Indonesia Penuh Harapan

Sumber: Kejaksaan RI

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp