Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
PEMERINTAHAN

Jalan Rusak Parah di Akses Masuk Desa Gunung Kijang Dibiarkan Bertahun-Tahun, Pemkab Bintan Diminta Hentikan Pembiaran Berbahaya

Avatar photo
211
×

Jalan Rusak Parah di Akses Masuk Desa Gunung Kijang Dibiarkan Bertahun-Tahun, Pemkab Bintan Diminta Hentikan Pembiaran Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Akses masuk Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan

TINTAJURNALISNEWS –Kondisi jalan rusak parah di akses masuk Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, menuai sorotan tajam masyarakat. Jalan yang berada di sekitar pusat pelayanan pemerintahan desa itu tampak berlubang, terkelupas, dan kerap tergenang air, namun hingga kini belum mendapat penanganan serius, meski kerusakan telah terjadi sejak tahun lalu.

Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan jalan sudah berada pada level mengancam keselamatan pengguna. Lubang cukup dalam dan permukaan aspal yang hancur sangat berisiko bagi pengendara roda dua maupun roda empat, terutama saat hujan dan malam hari ketika lubang tertutup genangan.

Ironisnya, jalan tersebut merupakan akses publik yang setiap hari dilalui warga dan aparatur pemerintahan, sehingga pembiaran kondisi ini dinilai tidak dapat ditoleransi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Wali Kota Batam Buka Rakernas ADEKSI 2026, Tekankan Sinergi Lembaga untuk Percepatan Pembangunan

Warga setempat mengaku sudah lama mengeluhkan kondisi jalan tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat langkah nyata dari pihak berwenang. “Sudah lama rusaknya, bukan baru sekarang. Kalau hujan, sangat berbahaya. Jangan tunggu ada korban,” keluh seorang warga.

Masyarakat menilai kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan menyangkut keselamatan publik dan tanggung jawab pemerintah.

Meski berada di wilayah desa, jalan ini berfungsi sebagai jalan umum dan bukan jalan lingkungan pemukiman. Dengan fungsi tersebut, kuat dugaan jalan ini merupakan jalan kabupaten, sehingga tanggung jawab perbaikan berada pada Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas PUPR, bukan pemerintah desa.

Sesuai ketentuan, pemerintah desa hanya berwenang mengusulkan melalui Musrenbang, sedangkan kewenangan teknis dan anggaran berada di tangan Pemkab Bintan.

BACA JUGA:  Jelang Idulfitri 1447 H, Seskab Teddy Apresiasi Kinerja Pegawai dan Titip Salam Presiden

Fakta bahwa jalan rusak parah di akses masuk desa dapat dibiarkan dalam waktu lama menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan kondisi jalan dan skala prioritas pembangunan infrastruktur daerah.

Pembiaran ini dinilai mencerminkan lemahnya respons terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pada infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan aktivitas harian warga.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bintan dan Dinas PUPR untuk: Segera memastikan dan membuka status jalan secara resmi, Menghentikan pembiaran yang berbahaya, Melakukan perbaikan permanen, bukan sekadar tambal sulam, Transparan terkait perencanaan dan penganggaran.

“Ini bukan soal estetika, tapi soal keselamatan. Jalan rusak seperti ini tidak boleh dibiarkan terus,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Bintan terkait rencana perbaikan jalan tersebut.

BACA JUGA:  Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun ke Negara, Prabowo Subianto: Jangan Biarkan Mafia Hutan Kuasai Indonesia!

[PART I]