Tersangka inisial AM (29)

TINTAJURNALISNEWS –Keseriusan Polsek Tambusai Utara dalam memberantas narkotika kembali dibuktikan. Pada Jumat (5/9/2025) sore, satu pemuda berhasil diamankan di Perkebunan masyarakat RT 006 RW 002 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat setempat. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka inisial AM (29),” terang Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil berisi sabu, satu unit ponsel merk Infinix Smart 6 warna biru, serta uang tunai Rp 300.000. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual. Hasil tes urine juga menunjukkan AM positif menggunakan narkotika.
Kini, AM beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tambusai Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Tambusai Utara menegaskan, kasus ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga tuntas di wilayah hukum Tambusai Utara.
Sumber: Humas Polres Rohul












