Gempur Kejahatan: Pengungkapan Kasus Pencurian Motor dan Infaq

Foto di konferensi pers

TintaJurnalisNews -Kepolisian Resor Bintan, melalui Polsek Bintan Timur, menggelar konferensi pers untuk mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian kotak infaq.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, didampingi Kanit Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, serta Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo.

Dalam penjelasannya, AKP Firuddin mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus curanmor adalah KH (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Batu Belubang, Kecamatan Bakung Serumpun, Pulau Lingga.

Kasus ini dilaporkan pada 19 September 2024 oleh korban YH, warga Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah, dengan nomor polisi BP 3625 FT, senilai Rp7 juta.

“Tersangka KH meminjam sepeda motor korban, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Kota Tanjungpinang. KH dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas AKP Firuddin.

Kasus kedua melibatkan pencurian kotak infaq di Masjid Al-Hidayah, Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.

Tersangka, Ho alias Yo (45), yang berprofesi sebagai tukang batu dan merupakan warga Kecamatan Bintan Timur, mencuri uang dari kotak infaq senilai Rp1.220.400 pada 22 September 2024. Pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu yang tidak terkunci.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup kotak infaq, tang besi, obeng, dan uang hasil curian. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Iptu Fikri Rahmadi menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan para tersangka.

Kepolisian Resor Bintan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.