Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas gelanggang permainan elektronik (gelper) di kawasan Top 100 Tembesi, Batu Aji, Batam, kembali mengundang perhatian. Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber terpercaya, terdapat indikasi kuat bahwa beberapa gelper di lokasi tersebut menjalankan praktik perjudian terselubung dengan kedok permainan ketangkasan.
Pola permainan yang digunakan diduga menyamarkan unsur perjudian melalui sistem poin yang bisa ditukar dengan barang bernilai ekonomi, seperti rokok dan minyak goreng, yang kemudian dijual kembali untuk memperoleh uang tunai. Aktivitas ini dinilai telah melenceng dari izin hiburan keluarga yang seharusnya menjadi dasar operasional gelper.
Ironisnya, hasil inspeksi Tim Terpadu Pemko Batam sebelumnya menemukan bahwa sejumlah gelper di kawasan ini tidak mengantongi izin usaha resmi dan telah menerima teguran. Namun, hingga kini aktivitas mereka masih berlangsung tanpa hambatan.
Kondisi ini secara langsung menguji komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum di wilayah, terutama dalam merespons instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan bahwa seluruh bentuk perjudian baik online maupun konvensional harus diberantas tanpa kompromi.
Kapolri secara gamblang telah memerintahkan seluruh jajaran Polri, dari Mabes hingga tingkat polsek, untuk menindak tegas segala bentuk perjudian serta memberikan sanksi berat kepada oknum yang terlibat atau melakukan pembiaran. Bahkan, ancaman pencopotan jabatan telah ditegaskan dalam pernyataan resminya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa gelper-gelper bermasalah masih beroperasi secara terbuka. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah.
Kehadiran gelper yang terindikasi perjudian, ditambah minimnya pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja di dalamnya, berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Bila dibiarkan, hal ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak moral generasi muda.












