Foto di Kantor Kementerian ATR/BPN
TintaJurnalisNews –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah efisiensi anggaran sebesar 35,72% dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat, sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (10/02/2025).
“Yang terkait dengan penggunaan ruangan dan layanan tetap berjalan. Kita tidak bisa menunda layanan ini, target tetap harus tercapai. Layanan masyarakat harus tetap dilayani, tinggal nanti penggunaannya yang akan diatur lebih efisien,” ujar Suyus Windayana.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen ATR/BPN mengimbau seluruh pihak untuk memetakan pekerjaan yang lebih penting dan mendesak. Ia menegaskan bahwa program-program yang telah direncanakan pada tahun 2025 tetap akan dijalankan sebagaimana ditargetkan pada tahun sebelumnya.
“Kita pastikan efisiensi anggaran tidak menghambat pencapaian target dan tujuan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Pembahasan rapat juga mencakup identifikasi kegiatan yang terdampak efisiensi. Beberapa kegiatan yang dianggap kurang prioritas, seperti pengadaan barang dan jasa serta pembangunan fisik yang tidak mendesak, akan mengalami penundaan atau pengurangan anggaran.
Meski menghadapi tantangan besar, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjalankan program strategis secara optimal demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Rapat ini turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sumber: Kementerian ATR/BPN