Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho
TintaJurnalisNews –Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZQ yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Penangkapan dilakukan setelah Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing di Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan, pada 21 November 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA China berinisial ZQ diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ujar Adityo, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Adityo mengungkapkan bahwa ZQ awalnya melarikan diri dari negaranya dengan tujuan menuju Amerika Serikat untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Ia berusaha masuk secara ilegal melalui Thailand.
“Namun, di Thailand, ZQ ditolak oleh penyelundup karena tidak bisa berbahasa Inggris. Ia kemudian membeli kapal kecil dan mencoba berlayar sendiri hingga akhirnya masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal,” jelasnya.
Saat ini, ZQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Proses selanjutnya sudah diserahkan ke Kejari Bintan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Ujo melalui pesan singkat.
Atas perbuatannya, ZQ dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 113 UU yang sama, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas Imigrasi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Imigrasi Tanjungpinang sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap perlintasan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.