Foto saat Konfirmasi
TINTAJURNALISNEWS —Dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mencuat di Kota Tanjungpinang.
Kasus ini menyeret nama seorang pemuda bernama Migain Wijaya, yang disebut-sebut sebagai cucu dari salah satu konglomerat nasional, Cipta Wijaya. Kasus tersebut dikabarkan tengah dalam proses penelusuran kembali oleh pihak terkait.
Informasi awal diterima dari dokumen dan surat resmi yang pernah masuk ke Kecamatan Tanjungpinang Kota, di mana data atas nama Migain Wijaya dimohonkan untuk dilakukan pengecekan.
Berdasarkan hasil verifikasi saat itu, nama tersebut tidak terdaftar dalam database kependudukan yang dimiliki kecamatan, dan balasan resmi pun telah ditandatangani oleh Camat Tanjungpinang Kota.
Nurani, selaku Sekretaris Camat (Sekcam) Tanjungpinang Kota, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti sesuai prosedur berdasarkan surat masuk, dan menyampaikan bahwa data tersebut tidak ditemukan di sistem kependudukan wilayahnya.
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang juga mengonfirmasi hal serupa. Salah seorang pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan,
“Sesuai surat masuk dari Kantor Desa Kawal, dilakukan pengecekan, dan data atas nama tersebut memang tidak terdaftar di database kami. Balasan resmi juga telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas, Ibu Maria.”
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah nama Migain Wijaya juga disebut dalam akta jual beli tanah yang dikeluarkan oleh kantor notaris Oginugero.
Namun saat dikonfirmasi, pihak kantor notaris menyatakan bahwa seluruh berkas identitas yang digunakan dalam proses pembuatan akta berasal dari pihak yang bersangkutan (pemilik), dan mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen tersebut.
“Kami hanya mencatat dan memfasilitasi pembuatan akta berdasarkan dokumen yang diberikan oleh para pihak. Kami tidak tahu menahu soal keaslian KTP atau KK yang digunakan,” ujar perwakilan dari kantor notaris tersebut.
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik awal lahan, M. Samin, menyampaikan bahwa dirinya pernah melakukan transaksi dengan Migain namun hanya sebatas uang muka (DP) sebesar Rp2 juta, dan prosesnya belum selesai hingga kini.
“Awalnya saya jual tanah itu, tapi baru dikasih DP, belum selesai surat-suratnya. Surat pun dititipkan ke notaris. Saya tanda tangan, tapi saya sendiri tidak pandai baca tulis. Tahu-tahu jadi begini, kok seperti sudah jual beli penuh,” ungkapnya.
Pihak media juga mencoba menghubungi kuasa dari Migain Wijaya, yakni Dr. Duwi Hartadi Limmarran, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Menurut pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik (e-KTP), dapat dikenai hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan pemalsuan dokumen ini bukan hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga memicu polemik di masyarakat. Beberapa kasus bahkan telah mengakibatkan kerugian secara hukum dan ekonomi bagi warga serta pelaku usaha.
Salah seorang warga di lokasi yang enggan disebutkan namanya berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini.
“Supaya terang benderang, jangan sampai ada yang dirugikan hanya karena dokumen palsu. Kita ingin semua jelas, terutama soal siapa sebenarnya pemilik sah tanah tersebut,” ujarnya.
[Edi W]












