Dua Mucikari Pasutri Diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Mucikari Pasutri

TintaJurnalisNews -Polresta Tanjungpinang menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) JU (32) dan TD (36) tersangka mucikari protitusi anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan, kedua pasutri JU (suami) dan TD (istri) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan undang undang perlindungan anak.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 761 Jo Pasal 88 No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No.23 Tahun 2002) tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologis Penangkapan Kedua Tersangka:

Darma mengungkapkan penangkapan kedua tersangka dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi yang menyebut, terdapat di tempat prostitusi di salah satu cafe queen di kilometer 15 Jalan Air Batu Kelurahan Air Raja Tanjungpinang.

Atas laporan itu, lanjut Darma, pihaknya membentuk Tim dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Tim ini kemudian langsung melakukan di penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka di cafe tersebut pada Rabu (19/6/2024) malam,” ujarnya Jumat (21/6/2024).

Dari penangkapan yang dilakukan lanjutnya, Polisi juga mengamankan dua pelaku, dan 12 orang pekerja sebagai korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dari 12 PSK diantaranya 8 orang wanita dewasa dan 4 orang perempuan masih dibawah umur,” ujarnya saat konferensi pers di polresta Tanjungpinang.

Dari penyidikan yang dilakukan, Peran Tersangka JU sebagai suami TD adalah orang yang menjemput para korban dari daerah Jawa an mengantarnya sampai ke Tanjungpinang

“Jadi para korban ini bukan penduduk asli di Tanjungpinang tetapi berasal dari Lampung, Jawa Tengah dan Banten,” pungkasnya.

LM