Dua Kali Dikeluarkan dari Grup TNI Gegara Berita: Usai Sabung Ayam, Kini Soal 30 Ton Timah, Ada Apa dengan Admin Berinisial AM?

Group WhatsApp Rilis dan Link Berita Kegiatan TNI berlogo Prima

TINTAJURNALISNEWS –Redaksi Tinta Jurnalis News kembali dikeluarkan dari grup WhatsApp Rilis dan Link Berita Kegiatan TNI berlogo Prima, yang dikelola berinisial AM.

Kejadian ini terjadi tidak lama setelah media ini membagikan tautan berita terkait penangkapan 30 ton timah oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di perairan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Penangkapan timah ilegal tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama karena hingga saat ini belum terungkap siapa pemilik sebenarnya dari barang bukti tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat di Lingga mendorong agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas oleh aparat penegak hukum.

Namun, alih-alih mendukung transparansi informasi, admin grup berinisial AM justru mengeluarkan Tinta Jurnalis News dari forum komunikasi tersebut.

Sikap ini memunculkan tanda tanya. Mengapa media yang menyampaikan informasi yang bersumber dari narasumber yang sah justru dibatasi ruang komunikasinya? Apakah ada upaya membungkam informasi?

Insiden ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Tinta Jurnalis News juga pernah dikeluarkan dari grup yang sama setelah mempublikasikan pemberitaan terkait dugaan praktik sabung ayam di Tanjungpinang yang menyeret nama oknum tertentu.

Pola ini menimbulkan kekhawatiran tentang adanya pembatasan terhadap kebebasan pers.

Pemimpin Redaksi Tinta Jurnalis News menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dimuat telah melalui proses verifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami selalu mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers tidak boleh dihalangi,” tegas Pemred Tinta Jurnalis News.

Redaksi menilai bahwa kasus penangkapan 30 ton timah tersebut memiliki nilai strategis dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Tindakan pembatasan terhadap media, apalagi dalam ruang komunikasi resmi, dinilai sebagai bentuk pengerdilan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Jika ruang komunikasi bagi media dibatasi hanya karena memuat informasi yang sah dan berdasar, kita patut bertanya: ada apa sebenarnya dengan AM?” tutup Edo Jurnalis, Pemred Tinta Jurnalis News.