Kanwil Kemenkum Kepri
TINTAJURNALISNEWS –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melalui arahan Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, turut serta dalam koordinasi sinkronisasi isu strategis terkait interoperabilitas data layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Kemenko Polhukam, bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepri, pada Kamis (31/7/2025).
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Suprihadi, bersama tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kepri. Mereka disambut oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepri, H. Misbardi, bersama Kepala Bidang Kependudukan dan sejumlah staf teknis.
Agenda koordinasi ini merupakan rangkaian lanjutan lintas sektor untuk membahas tantangan dan kendala dalam pengelolaan data kewarganegaraan. Berdasarkan data hingga 30 Juli 2025, tercatat 71 perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, 21 perubahan dari WNA menjadi WNI, serta 1 orang pemegang KITAP yang telah melapor.
Isu utama yang mengemuka adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait aturan kewarganegaraan, serta kendala biaya pengurusan yang dinilai cukup tinggi. Dalam tata kelola data kewarganegaraan, Disdukcapil menjadi pihak hilir penerima laporan, sementara Imigrasi dan Kemenkumham melalui Ditjen AHU berperan di hulu.
Karena itu, dibutuhkan sinergi dan kerja sama lintas sektor agar pendataan kewarganegaraan berjalan terintegrasi, akurat, dan efisien. Jika program interoperabilitas data antar kementerian/lembaga ini segera terealisasi, maka permasalahan yang selama ini menghambat dapat diminimalisir secara signifikan.
“Evaluasi ini menegaskan bahwa program interoperabilitas harus segera direalisasikan sebagai solusi bersama,” demikian ditegaskan dalam agenda tersebut.
Sumber: Kanwil Kemenkumham Kepri












