TINTAJURNALISNEWS —Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Adhayani Lubis, melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas IIA Batam sebagai bagian dari agenda peninjauan kualitas layanan pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Adhayani Lubis meninjau secara langsung sejumlah area strategis, mulai dari blok hunian, dapur, hingga klinik rutan. Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa standar pelayanan, kebersihan, serta pemenuhan fasilitas bagi warga binaan telah berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Saat meninjau blok hunian, Adhayani Lubis mencermati kondisi kamar, kebersihan lingkungan, serta pola interaksi antara petugas dan warga binaan. Peninjauan kemudian dilanjutkan ke dapur rutan, tempat kebutuhan konsumsi warga binaan diproduksi setiap hari.
Beliau meninjau alur pengolahan bahan makanan, standar kebersihan, hingga menu harian. Bahkan, Adhayani Lubis turut mencicipi langsung makanan yang disajikan untuk memastikan kualitas rasa dan kelayakan gizi.
Tak hanya itu, Direktur juga menyambangi klinik rutan. Di sana, ia berdialog dengan petugas kesehatan terkait prosedur layanan, ketersediaan obat, serta mekanisme penanganan kesehatan warga binaan. Adhayani Lubis mendorong pelayanan kesehatan yang responsif, profesional, dan sesuai SOP.
Menutup kunjungan kerjanya, Adhayani Lubis menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan, kebersihan, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Terima kasih karena Rutan Batam sudah melaksanakan Permen Imipas No. 1 Tahun 2025 tentang Kebutuhan Makanan sesuai kualitas dan kuantitas,” ujar Adhayani Lubis.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Menurutnya, perhatian langsung dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi motivasi bagi seluruh petugas untuk terus meningkatkan mutu pelayanan.
Kunjungan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Rutan Batam dalam memberikan layanan terbaik bagi warga binaan serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar mereka berdasarkan standar pemasyarakatan yang berlaku.
Sumber: Rutan Batam












