Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Batam

Cak Ta’in Nilai Kebijakan Perobohan Reklame di Batam Ngawur: “Bertindak Tanpa Kajian”

Avatar photo
25
×

Cak Ta’in Nilai Kebijakan Perobohan Reklame di Batam Ngawur: “Bertindak Tanpa Kajian”

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Pemerintah Kota Batam

TINTAJURNALISNEWS –Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, angkat suara terkait kebijakan Pemerintah Kota Batam yang merobohkan seluruh bangunan reklame di wilayah Batam.

Ia menyebut langkah yang dipimpin Walikota Batam Amsakar Ahmad dan Wakilnya Li Claudia Chandra tersebut sebagai tindakan yang ngawur dan tanpa dasar kajian mendalam.

Cak Ta’in menyayangkan tindakan Pemko Batam dan BP Batam yang telah menumbangkan lebih dari 1.000 titik reklame di wilayah Batam Kota. Ia juga mengungkap bahwa sasaran selanjutnya adalah wilayah Lubuk Baja, yang selama ini dikenal sebagai kawasan strategis bisnis reklame.

“Perobohan seluruh bangunan reklame ini tidak dilakukan berdasarkan kajian matang. Bahkan pernyataan Amsakar-Claudia di hadapan Komisi VI DPR RI pekan lalu sangat patut dikritisi,” ujar Cak Ta’in kepada media, Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, Amsakar menyampaikan dalam rapat dengan DPR bahwa perubahan dari reklame konvensional ke videotron diyakini akan meningkatkan pendapatan daerah dari Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar per tahun.

Ia juga mengklaim seluruh reklame, baik ilegal maupun yang berizin namun tak sesuai kebijakan, telah ditertibkan.

Namun menurut Cak Ta’in, klaim tersebut janggal dan tidak berdasar. “Bagaimana mungkin ada reklame berizin tapi dianggap tidak sesuai? Faktanya hampir semua bangunan reklame ditumbangkan, padahal masih ada yang tetap berdiri seperti milik BI, BTN, dan Pertamina,” tegasnya.

Ia mempertanyakan dasar perhitungan peningkatan pendapatan yang disebutkan oleh Amsakar. “Apakah sudah ada kajian atau masterplan-nya? Kalau belum, ini jelas asbun (asal bunyi),” lanjutnya.

Lebih jauh, Cak Ta’in membandingkan kebijakan Batam dengan kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung yang masih mempertahankan reklame billboard konvensional.

Menurutnya, videotron justru bisa berpotensi mengganggu pengguna jalan karena pencahayaan yang berlebihan.

“Kalau memang pendapatan daerah dari sektor reklame rendah, seharusnya Pemko Batam melakukan evaluasi dan survei menyeluruh. Masalahnya di mana? Surveinya harus dipublikasikan secara terbuka, jangan ditutup-tutupi seperti selama ini,” katanya.

Cak Ta’in juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Ia menilai ada potensi manipulasi dalam laporan pendapatan dari sektor reklame, parkir, hingga pajak hotel dan restoran.

“Dari dulu sudah didorong agar sistem pajak dan retribusi di Batam dibuat online, tapi tak dijalankan. Kalau online, manipulasi sulit dilakukan. Itu sebabnya tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendesak agar Pemko Batam menghentikan sementara tindakan perobohan reklame, khususnya yang mengarah ke Lubuk Baja. Ia menyarankan agar Pemko terlebih dahulu menyusun kajian dan masterplan penataan reklame secara komprehensif.

“Jangan hanya ingin terlihat tegas tapi tanpa dasar. Pengusaha advertising masih menahan diri, mereka punya data pembayaran pajak dan kerugian yang dialami. Kalau Pemko tetap ngotot, bukan tidak mungkin semuanya akan terbuka,” pungkasnya.

Example 120x600