Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

BPN Tanjungpinang Putuskan Langkah Konkret Selesaikan Sengketa Lahan Dompak, Baca!

Avatar photo
224
×

BPN Tanjungpinang Putuskan Langkah Konkret Selesaikan Sengketa Lahan Dompak, Baca!

Sebarkan artikel ini

Foto Saat Mediasi L-KPK Kepri bersama Masyarakat dan BPN Tanjungpinang

TintaJurnalisNewsKamis 11 Juli 2024, Suasana hangat terasa di ruang rapat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang ketika masyarakat Dompak bertemu dengan perwakilan dari PT. Terira Pratiwi Development (TPD) dan PT. Kemayan Bintan (KB).

Mediasi ini dilakukan untuk mencari titik terang mengenai lahan yang menjadi sengketa di kawasan tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pertemuan tersebut, yang dimulai pada pagi hari, berfokus pada pembahasan mengenai lahan masyarakat yang berada di bawah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. TPD (HGB No. 00872) dan PT. KB (HGB No. 00874). Meski sertifikat HGB ini sudah terindikasi terlantar, pembahasan utama tertuju pada penyelesaian masalah lahan masyarakat.

BACA JUGA:  Yusril Koto Resmi Disidang, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berlanjut di PN Batam

Dalam hasil mediasi, beberapa langkah dan tahapan telah disepakati, antara lain:

1. Klusterisasi/Pemisahan Lahan: Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang akan melakukan klusterisasi atau pemisahan bidang-bidang tanah pada HGB No. 00872 milik PT. TPD dan HGB No. 00874 milik PT. KB. Proses ini akan melibatkan perangkat Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat, Lurah, serta RT dan RW setempat.

Pemisahan ini akan mengikuti pemetaan hasil identifikasi sementara yang sudah dilakukan, dengan mematuhi ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pelaksanaan ini dijadwalkan pada hari Senin, 15 Juli 2024.

2. Pembentukan Tim Terpadu: Pemerintah Kota Tanjungpinang akan membentuk Tim Terpadu, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Tim ini diharapkan terbentuk paling lambat minggu ketiga Juli 2024. Kepastian pembentukan Tim Terpadu ini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Ahmad Bertemu Mitra Transportasi Online, Sampaikan Program Strategis Pemprov Kepri

3. Inventarisasi dan Identifikasi Lahan: Tim Terpadu akan melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pemetaan hasil klusterisasi/pemisahan yang telah dilakukan. Rencana aksi akan ditetapkan oleh Tim Terpadu terhadap lahan-lahan masyarakat, PT. TPD, dan PT. KB.

4. Penyelesaian Hasil Inventarisasi: Hasil inventarisasi, identifikasi, dan pemetaan akan dibahas oleh Tim Terpadu untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Pada akhir mediasi, semua pihak menyetujui hasil pertemuan dan berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah yang telah disepakati.

Mediasi ini ditutup oleh Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko, yang berharap agar proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat Dompak”Pungkasnya.

Sumber: LKPK

Editor: Redaksi