Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Boombastic Diduga ‘Bagi-Bagi Kue’ Demi Redam Sorotan, St*nly Bentuk Grup WhatsApp Penerima Uang

Avatar photo
31
×

Boombastic Diduga ‘Bagi-Bagi Kue’ Demi Redam Sorotan, St*nly Bentuk Grup WhatsApp Penerima Uang

Sebarkan artikel ini
Boombastic
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Publik Batam kembali diguncang kabar mencengangkan seputar dugaan praktik ilegal di Boombastic Dance Club & KTV yang berlokasi di kawasan Sei Jodoh, Batu Ampar.

Selain isu klasik soal perjudian bola pimpong, mikol ilegal, hingga narkoba, kini muncul informasi baru: Boombastic diduga sengaja “bagi-bagi kue alias uang” kepada sejumlah pihak, termasuk oknum wartawan.

Informasi ini terungkap saat St*nly, yang mengaku sebagai orang kepercayaan sekaligus manager Boombastic, dikonfirmasi langsung oleh Media Tinta Jurnalis News melalui WhatsApp.

Bahkan, menurut penelusuran, St*nly diduga membentuk grup WhatsApp khusus bernama “BOGE KTV ROOM” yang berisi sekitar 200 orang penerima uang tersebut.

Dugaan praktek “damai-damai” inilah yang disebut-sebut menjadi alasan kenapa Boombastic tetap bisa beroperasi meski berulang kali disorot publik, bahkan pernah disebut dalam sejumlah kasus hukum sebelumnya.

Sebagai catatan, pada Mei 2024 lalu, Polresta Barelang pernah mengamankan 64 butir ekstasi di area parkir depan Boombastic.

Nama tempat hiburan malam ini juga muncul dalam persidangan penyelundupan mikol ilegal, diduga sebagai pemesan. Namun, alih-alih tutup, aktivitasnya masih saja berjalan.

Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, menegaskan bahwa instruksi Kapolri sudah jelas: segala bentuk perjudian, miras ilegal, dan narkoba harus diberantas tanpa pandang bulu.

“Kalau benar ada praktik kotor semacam ini, apalagi sampai ada bagi-bagi uang untuk meredam kritik, maka aparat harus bertindak tegas. Tutup izinnya, jangan biarkan masyarakat menilai ada pembiaran atau permainan uang,” tegasnya.

Kini, publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah berani menindak tegas Boombastic beserta pihak-pihak yang terlibat, atau justru membiarkan dugaan “bagi-bagi kue” ini menjadi bukti bahwa hukum bisa dibeli?

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.