Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Bola Pingpong, Tombak Ikan, dan ‘Jatah Bulanan’: Sorotan Dugaan Judi di Gelanggang Permainan Kawasan Lubuk Baja Kota Batam

Avatar photo
167
×

Bola Pingpong, Tombak Ikan, dan ‘Jatah Bulanan’: Sorotan Dugaan Judi di Gelanggang Permainan Kawasan Lubuk Baja Kota Batam

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

Tintajurnalisnews.co.id -Gelanggang permainan di kawasan Lubuk Baja, Batam, kembali menjadi sorotan. Permainan bola pingpong dan tombak ikan yang menjadi daya tarik utama di lokasi tersebut diduga mengandung unsur perjudian.

Tidak hanya itu, aktivitas ini disebut-sebut mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap harinya. Dugaan lain yang mencuat adalah adanya praktik bagi bagi Kue (Uang/Bulan) kepada Oknum tertentu melalui seorang perantara berinisial ASN.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Permainan bola pingpong dan tombak ikan ini telah menarik perhatian. Namun, berdasarkan hukum di Indonesia, aktivitas semacam ini dapat digolongkan sebagai perjudian apabila melibatkan unsur taruhan uang dengan hasil yang bergantung pada keberuntungan atau faktor tidak pasti.

BACA JUGA:  Targetkan Realisasi 98 Persen, Menteri Nusron Paparkan Progres Anggaran di Hadapan Komisi II DPR RI

Modus operandi permainan ini biasanya menggunakan sistem kredit atau token yang dibeli dengan uang tunai. Pemain bertaruh untuk memenangkan hadiah, yang sering kali berupa uang tunai atau token yang dapat diuangkan kembali.

Jika terbukti bahwa mekanisme ini mengandung unsur pertaruhan dengan hadiah yang bergantung pada keberuntungan, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Pasal ini secara tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia dengan ancaman pidana.

Lebih jauh, dugaan praktik “bagi-bagi kue” melalui perantara berinisial ASN semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap legalitas dan etika operasional gelanggang permainan ini. Isu ini telah memancing reaksi keras dari berbagai pihak yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

BACA JUGA:  Pengurus Selingsing Resmi Dilantik, Gubernur Ansar Ahmad Apresiasi Peran Pemuda Perantauan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, diharapkan pihak kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta di balik aktivitas ini.

Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta mencegah dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh perjudian terselubung.

(YD)

NASIONAL

Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada para peserta Presidential Future Leaders Program (PFLP) 2026 di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2026). Program yang dirancang khusus oleh Presiden tersebut dipersiapkan untuk membentuk calon pemimpin perusahaan-perusahaan BUMN di masa mendatang.