Bea Cukai Tanjungpinang [TJN]
TINTAJURNALISNEWS –Dalam upaya menanggulangi maraknya rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau, Kantor Bea Cukai Tanjungpinang intensif melakukan berbagai program represif dan edukatif. Kegiatan itu menyasar kesadaran publik sekaligus memperkuat pengawasan di daerah rawan distribusi .
Strategi utama:
- Penindakan lapangan bersama aparat lintas institusi seperti TNI dan Polri.
- Kampanye “Gempur Rokok Ilegal” melalui baliho, spanduk, videotron, stiker, dan konten media sosial.
- Program Customs on Radio berupa talkshow dan iklan layanan masyarakat.
- Program Customs on the Street, yakni pembagian takjil sambil edukasi.
- Kegiatan Customs Goes to School & Campus, edukasi langsung ke sekolah dan kampus.
- Sosialisasi kepada pemilik kios saat operasi pasar agar paham risiko menjual rokok tanpa pita cukai .
Data Penindakan:
- Dari Januari–Juli 2025, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyita lebih dari 4 juta batang rokok ilegal.
- Sanksi administratif telah dikenakan senilai lebih dari Rp 400 juta .
Kepala Seksi Penindakan, Ade Novan, menegaskan bahwa berbagai tantangan masih ada, termasuk cakupan wilayah kerja yang luas dan minimnya pemahaman masyarakat soal dampak rokok ilegal. Meski begitu, Bea Cukai tetap menghadirkan kehadiran edukatif dan pengawasan secara konsisten di lapangan












